ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN ILMU TANAH INDONESIA

MUKADIMAH

Bahwa sila kelima dari Pancasila adalah “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Bahwa pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Bahwa tanah sebagai alat produksi harus diusahakan dengan cara sebaik-baiknya, semaksimal
mungkin untuk memberikan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Sesuai dengan jiwa UUD 1945 kami yang bekerja dalam lapangan ilmu tanah dan peminat ilmu
tanah Indonesia:

1. Demi rasa tanggung jawab terhadap penggunaan tanah dan air bagi kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang;

2. Menyadari sepenuhnya peranan ilmu tanah sebagai modal pokok untuk menunjang peningkatan
daya guna tanah dan kelestarian lingkungan hidup; dengan ini membentuk satu organisasi ilmu
tanah Indonesia.

Lihat AR-RT 

Perubahan AD/ART 2019 [LIHAT FILE]