ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN ILMU TANAH INDONESIA
MUKADIMAH
– Bahwa sila kelima dari Pancasila adalah “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
– Bahwa pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
– Bahwa tanah sebagai alat produksi harus diusahakan dengan cara sebaik-baiknya, semaksimal
mungkin untuk memberikan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Sesuai dengan jiwa UUD 1945 kami yang bekerja dalam lapangan ilmu tanah dan peminat ilmu
tanah Indonesia:
1. Demi rasa tanggung jawab terhadap penggunaan tanah dan air bagi kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
2. Menyadari sepenuhnya peranan ilmu tanah sebagai modal pokok untuk menunjang peningkatan
daya guna tanah dan kelestarian lingkungan hidup; dengan ini membentuk satu organisasi ilmu
tanah Indonesia.
Lihat AR-RT
Perubahan AD/ART 2019 [LIHAT FILE]